Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Wajib Pajak PP 23 di Nanga Pinoh (Senin, 21/2).

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau yang biasa disingkat PP 23 adalah peraturan pemerintah yang digunakan untuk menentukan tarif PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) usahawan maupun Wajib Pajak Badan dengan ketentuan tertentu. WP OP usahawan yang boleh menggunakan tarif PPh Final PP 23 ini adalah WP OP yang usahanya tergolong dalam kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Awalnya, tarif PPh Final untuk UMKM ini sebesar 1%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46). Kemudian tarif PPh Final turun menjadi 0,5% melalui peraturan pemerintah pengganti yakni PP 23 yang berlaku sejak 1 Juli 2018.

Kepala KP2KP Nanga Pinoh Putut Rachmanto berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan ada lebih banyak Wajib Pajak yang memahami kewajiban pembayaran dan pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih untuk menggunakan kebijakan tarif PPh Final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23). Pada akhirnya kegiatan penyuluhan ini berlangsung dengan lancar dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.