Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea melakukan kegiatan canvasing di daerah bekas tahanan politik di Pulau Buru, Maluku (Selasa, 15/11). Tim KP2KP Namlea terdiri dari Kepala KP2KP Namlea Syarifudin dan Marleyn Lungan, salah satu pelaksana di KP2KP Namlea.

“Kegiatan canvassing ini dilakukan untuk memberikan edukasi langsung kepada para pelaku UMKM untuk dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Syarifudin. Dalam kesempatan tersebut Syarifudin menjelaskan ketentuan terkait dengan batasan omset 500 juta bagi pelaku usaha UMKM sesuai dengan UU HPP kepada para pemilik usaha yang ditemui pada saat canvassing.

 

Pewarta:Ferdinand David Melatunan
Kontributor Foto: Marleyn Lungan
Editor: Bayu Kristianto