
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nabire mengunjungi lokasi Wajib Pajak Badan calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang beralamat di Jalan Drs. A. Gobay RT. 004 RW. 001, Kabupaten Nabire, Papua Tengah (Senin, 13/2). Dalam kunjungan ini, Tim KP2KP Nabire ditemui langsung oleh Direktur dari wajib pajak.
“Wajib pajak tersebut memiliki klasifikasi bidang usaha penjualan bahan bangunan. Petugas juga menjelaskan terkait hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP," tutur Andiran Basir dan Hermawan Pieter, petugas KP2KP Nabire saat meninjau kantor wajib pajak.
Basir melaksanakan verifikasi lapangan aktivasi akun PKP sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun PKP yang diajukan wajib pajak yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya.
Selanjutnya Basir menjelaskan bahwa setelah PKP telah mendapatkan kode aktivasi akun PKP, maka PKP tersebut dapat melaksanakan kewajibannya sebagai PKP. “Aktivasi akun PKP ini merupakan langkah kedua setelah wajib pajak dikukuhkan PKP, sehingga untuk bisa menerbitkan faktur pajak PKP harus sudah memiliki kode aktivasi akun PKP,” ujar Basir.
Di akhir kunjungan, Basir menyampaikan kepada wajib pajak apabila terdapat permasalahan terkait pelaksanaan hak dan kewajiban PKP dapat menghubungi KP2KP Nabire atau datang langsung untuk melakukan konsultasi. “Hubungi kami pada hari dan jam kerja,” pungkasnya.
Pewarta: Agus Triyono |
Kontributor Foto: Andrian Basir, Herman Pieter |
Editor: Bayu Kristianto |
- 15 kali dilihat