Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mojosari gencar menyosialisasikan ketentuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke beberapa instansi di Kabupaten Mojokerto (Senin, 9/1).

Instansi yang dikunjungi antara lain Dinas Tenaga Kerja Kab. Mojokerto, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Mojokerto, SMP Negeri 1 Mojosari dan SMA Negeri 1 Mojosari.

Kegiatan ini tidak hanya menyampaikan ketentuan NIK sebagai NPWP, tetapi juga mengimbau penyampaian SPT Tahunan pegawai di masing-masing instansi tersebut.

 

Pewarta: Mujiono
Kontributor Foto: Mujiono
Editor: Siti Nurchoiriyati