Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mojosari gencar menyosialisasikan ketentuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke beberapa instansi di Kabupaten Mojokerto (Senin, 9/1).
Instansi yang dikunjungi antara lain Dinas Tenaga Kerja Kab. Mojokerto, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Mojokerto, SMP Negeri 1 Mojosari dan SMA Negeri 1 Mojosari.
Kegiatan ini tidak hanya menyampaikan ketentuan NIK sebagai NPWP, tetapi juga mengimbau penyampaian SPT Tahunan pegawai di masing-masing instansi tersebut.
Pewarta: Mujiono |
Kontributor Foto: Mujiono |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 18 kali dilihat