Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang biasa disingkat UU HPP. Acara ini dihadiri oleh para wajib pajak UMKM karena dalam undang-undang tersebut salah satunya mengatur tentang pajak UMKM.

“Salah satu yang diatur dalam UU HPP ini adalah besarnya batas omset pengenaan pajak UMKM sebesar 500 juta dalam setahun, itu berarti wajib pajak UMKM yang memiliki omzet dibawah 500 juta tidak dikenai pajak,” jelas Kepala KP2KP Mempawah Muhammad Arief Yusfar saat Sosialisasi Undang-Undang HPP di KP2KP Mempawah (Selasa, 16/11).