“Dengan adanya aplikasi e-bupot unifikasi ini nantinya para bendaharawan instansi pemerintah dapat melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa hanya dengan aplikasi ini saja,” jelas Kepala KP2KP Mempawah Muhammad Arief Yusfar melalui media telekonferensi Zoom Meeting di Mempawah (Jumat, 24/9).

Arief juga menjelaskan, palaporan SPT Masa melalui aplikasi e-bupot unifikasi ini berlaku mulai masa pajak September 2021.