Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali mengadakan acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan sekaligus Monitoring dan Evaluasi atas APBDes. Pada kegiatan ini KP2KP Martapura bekerja sama dengan Tim Pengawasan KPP Pratama Banjarbaru. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Martapura (Kamis, 9/9). Acara ini diikuti oleh 14 Bendahara Desa di Kecamatan Simpang Empat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Pada kegiatan tersebut, Heri Sukoco, selaku Kepala KP2KP Martapura menjelaskan tentang kewajiban perpajakan bendahara desa yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Kewajiban bendahara desa setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diantaranya memotong PPh dan memungut PPN dalam setiap transaksi yang menggunakan APBDes, dan melaporkan melalui SPT (Surat Pemberitahuan). Dalam paparan dijelaskan juga  sanksi administrasi apabila bendaharawan tidak atau terlambat melaporkan SPT. Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para Bendahara Desa sehingga dapat berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir acara.

Di akhir acara, Staf Penyuluh KP2KP Martapura bersama Tim Pengawasan KPP Pratama Banjarbaru melakukan monitoring dan evaluasi dengan masing-masing bendahara desa terkait kewajiban perpajakan yang sudah dilaksanakan dan rencana kegiatan desa ke depan.

Melalui kegiatan ini, Heri berharap bendahara desa dapat semakin memahami penjelasan yang telah disampaikan sehingga pengetahuan dan ketrampilan di bidang perpajakan semakin meningkat.