Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)  kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) secara One to Many di Aula KP2KP Marisa (Selasa, 30/5). Kegiatan tersebut dikemas seperti Kelas Pajak. Materi dan praktik dipandu secara langsung oleh Pelaksana KP2KP Marisa Sapdho Wibowo.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WITA dan berdurasi selama dua jam ini dihadiri ASN dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pohuwato. ASN tersebut diundang dalam acara edukasi perpajakan sebab belum melaksanakan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi. Walaupun mayoritas ASN telah melaporkan SPT Tahunan, beberapa di antaranya masih belum juga melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut.

“Sebagai abdi negara dan warga negara Indonesia yang baik, kita sebagai ASN harus melaksanakan kewajiban yang telah diberikan kepada kita, salah satunya adalah melapor pajak dalam SPT Tahunan,” jelas Sapdho. Sapdho juga menambahkan bahwa bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang belum lapor juga dapat dinonfektifkan secara jabatan,” terang Sapdho.

Sapdo berharap kegiatan seperti ini mampu mengingatkan kembali wajib pajak, terutama ASN di wilayah kerja KP2KP Marisa, tentang pentingnya melaporkan SPT Tahunan. Dengan begitu, kelak kepatuhan wajib pajak akan kian meningkat.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.