Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan penyuluhan secara One on One kepada wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di Malinau (Jumat, 5/8). Kegiatan ini bertujuan untuk memberi tahu wajib pajak tentang aturan perpajakan terkini.
Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 22 tahun 2021, bahwa seluruh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di Malinau, diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang Malinau.
Oleh karena itu, Tim Penyuluh Pajak KP2KP Malinau yang beranggotakan Asnan Anwari, Noni Mitasari, dan Jupri Ari Siansyah melakukan penyuluhan terhadap wajib pajak yang berada di sekitar Jl. Ahmad Yani, Malinau Kota. Wajib pajak merupakan salah satu pengusaha di bidang dealer mobil yang belum memiliki NPWP cabang Malinau.
"Peraturan ini berhubungan erat dan memiliki efek terhadap penerimaan pajak yang berasal dari Kabupaten Malinau," ujar Asnal Nawari ketika berdialog dengan wajib pajak. Dengan terlaksananya penyuluhan kali ini, diharapkan nantinya wajib pajak yang berkegiatan usaha di Malinau dapat membuat NPWP cabang Malinau.
Pewarta: Asnan Anwari |
Kontributor Foto: Jupri Ari Siansyah |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 11 kali dilihat