Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan verifikasi lapangan atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk wajib pajak yang berlokasi di Desa Tanjung Lapang, Kec. Malinau Barat, Kab. Malinau (Senin, 05/12).

Petugas verifikasi Asnan Anwari melakukan wawancara dengan Billy Jefta Yohanes selaku pemilik CV Dua Putra Bersatu Jaya yang merupakan badan usaha yang melakukan usaha di bidang pengangkutan atau hauling batubara.

Asnan memastikan data yang diajukan dalam permohonan sesuai dengan data yang ada di lapangan. Selain itu, Asnan juga mengedukasi terkait kewajiban apa saja yang harus dipenuhi ketika wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi PKP.

Kewajiban tersebut antara lain melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan, dan mengkreditkan Pajak Masukan,” jelasnya.

Wajib pajak mendapat penjelasan tentang jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN yaitu tanggal terakhir di bulan berikutnya serta jatuh tempo pembayaran SPT Masa PPN yaitu setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

Pewarta: Asnan Anwari
Kontributor Foto: Romualdo S.
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji