Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan edukasi kepada wajib pajak baru yang memiliki Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) di jalan Raja Pandita, Malinau Hulu, Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 16/11).

Petugas yang terdiri dari Meilano Dwi Ardiyanto melakukan kunjungan ke lokasi usaha guna untuk bertemu pemiliki usaha dengan tujuan untuk memberikan informasi terkait peraturan perpajakan terbaru berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 atau biasa dikenal dengan nama Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Meilano juga menjelaskan tarif PPh Final untuk pengusaha mengalami perubahan, yaitu bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai dengan lima ratus juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

“Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) hanya akan dikenakan pajak jika peredaran bruto yang diperoleh per tahun telah melebihi lima ratus juta. Pelaku usaha tersebut akan dikenakan pajak atas selisih dari batas minimal omzet tersebut. Sebaliknya, jika omzet yang didapatkan selama satu tahun belum melebihi lima ratus juta, maka pelaku usaha tidak akan dikenakan pajak,” jelas Meilano.

Sebagai contoh, sebuah UMKM memiliki peredaran bruto Rp1,2 miliar dalam setahun. Adanya insentif pajak batas peredaran bruto senilai Rp 500 juta, maka yang dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya senilai Rp 700 juta.

“Dengan adanya peraturan terbaru ini tetap diharuskan pemilik usaha untuk melakukan pencatatan omzet usaha per bulannya guna untuk pelaporan SPT Tahunan,” ujar Meilano.

Dwi Ardiyanto, pemilik usaha sembako memberikan respon yang antusias terkait dengan peraturan perpajakan terbaru ini dikarenakan selama pandemi Covid-19 penjualan sembakonya mengalami penurunan yang drastis serta pemilik usaha sembako akan tetap terus melakukan pencatatan omzetnya per bulan.

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Asnan Anwari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji