Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Toraja Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengenaan Pajak Pada Bendaharawan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Senin, 30/5). Acara ini diselenggrakan di Ruang Rapat RM. Ayam Penyet Ria Rantepao dan diikuti oleh bendaharawan OPD di lingkungan Kabupaten Toraja Utara.
Materi yang disampaikan pada sosialisasi ini adalah terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan beberapa aturan turunan dari UU HPP yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2022. Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Palopo Ian Yanu Andrean dan Yohanes Ressy Adito Baraseta.
Acara berjalan dengan baik dan peserta sangat antusias mengikuti acara ini, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan pada saat sesi diskusi. Acara ditutup dengan foto bersama antara penyelenggara acara dan Tim Penyuluh KPP Pratama Palopo.
- 17 kali dilihat