Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (Kamis, 16/12).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, secara garis besar merubah beberapa tarif dan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan mulai efektif berlaku pada tahun 2022. Sosialisasi kali ini diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di wilayah kerja KP2KP Majenang melalui media zoom.
Tujuan utama diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terhadap peraturan perpajakan terbaru, agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini diharapkan wajib pajak dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- 26 kali dilihat