KP2KP Kuala Kapuas menggelar Kampanye Simpatik Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berlokasi di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas (Jumat, 25/03).

Kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat di Kuala Kapuas dan Kabupaten Kapuas umumnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 yang batas waktu pelaporannya berakhir pada 31 Maret 2022. Aksi simpatik ini dilakukan dengan membagikan suvenir kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.

Kepala KP2KP Kuala Kapuas Muchammad Hafiz Ramadhan mengatakan, kampanye simpatik ini merupakan bagian dari kegiatan Spectaxcular 2022, untuk mengingatkan wajib pajak akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. “Sampai dengan tanggal 21 Maret 2022, jumlah wajib pajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdaftar di Kabupaten Kapuas yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh sejumlah 4.345 wajib pajak dari 6.345 wajib pajak. Itu artinya sekitar 68% PNS sudah melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas akhir pelaporan SPT,” ungkapnya.

Ditambahkan, KP2KP Kuala Kapuas sebagai kantor pelayanan yang berada di Kabupaten Kapuas, siap memberikan pelayanan dan membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu. Sementara, mengusung konsep kampanye, para pegawai KP2KP Kuala Kapuas turun ke jalan untuk membagikan suvenir kepada para pengguna jalan di simpang Tugu Adipura Kuala Kapuas. Kampanye ini mampu menarik perhatian para pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Kepala KP2KP Kuala Kapuas mengajak Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2022. “Kami berharap Wajib Pajak dapat melaporkan SPT dengan memanfaatkan saluran pelaporan SPT melalui efiling,” pesannya lagi.