Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pinang melakukan kunjungan ke beberapa bank di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Selasa, 21/2).

Sebelumnya, kunjungan ini dilakukan kepada bank-bank yang berada di Kecamatan Cikampak. Hal ini dilakukan dalam rangka dalam rangka sinergi untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang dilakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala KP2KP Kota Pinang Remond Hutagalung bertemu dengan manajer cabang beberapa bank menyampaikan bahwa NIK akan digunakan sebagai NPWP dimulai dari tanggal 1 Januari 2024. Pada kunjungan ini pihak KP2K2P Kota Pinang juga menempatkan X-Banner pemadanan NIK-NPWP untuk memberikan edukasi kepada nasabah dan masyarakat.

Pewarta: Remond Hutagalung
Kontributor Foto: Baharuddin Yusuf Siregar
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga