Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu bekerja sama dengan Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu beserta beberapa pihak instansi pemerintah lain memberikan layanan publik kepada masyarakat di Pulau Sebira, Kepulauan Seribu (Kamis, 2/3).

Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) dilakukan setelah terakhir kali dilaksanakan November 2022. Pulau Sebira merupakan pulau terjauh yang masuk dalam wilayah administrasi perpajakan KP2KP Kepulauan Seribu. PTK merupakan layanan jemput bola, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan layanan publiknya tanpa harus kesulitan ke kantor layanan publik di daratan Jakarta.

Layanan dilaksanakan di ruang serbaguna pulau Sebira mulai pukul 13.00 sampai 20.00 WIB dengan mayoritas layanan adalah layanan administrasi kependudukan berupa KTP digital sebanyak 130 layanan. Layanan diberikan hingga malam hari agar dapat memfasilitasi warga yang mayoritas bekerja sebagai nelayan dan pelaut untuk dapat menyelesaikan kebutuhan layanan izin dan non-izin yang disediakan oleh loket instansi pemerintah.

KP2KP Kepulauan Seribu memberikan asistensi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui laman pajak.go.id sekaligus memastikan bahwa data Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak telah padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Asistensi SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP diberikan kepada tujuh wajib pajak. Kepala KP2KP Kepulauan Seribu Freddy Halasan berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT.

Pewarta: Freddy Halasan
Kontributor Foto:
Editor: Gusmarni Djahidin