Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar menghadiri undangan dari Badan Kerja Sama Antar Daerah (BKAD) sebagai narasumber untuk mengisi acara sosialisasi Kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 di Auditorium Ajitulur Jejangkat (Kamis, 30/06).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bendahara Pemerintah yang ada di Kabupaten Kutai Barat. Acara sosialisasi dilaksanakan sesuai dengan susunan acara, dan berjalan dengan baik.
- 9 kali dilihat