Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli guna membahas mengenai persiapan penandatangan Perjanjian Kerja Sama(PKS) tentang Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) (Kamis, 14/10).

 Pada kesempatan itu, Kepala KP2KP Gunungsitoli Putra Arif Simanjuntak menjelaskan hal-hal terkait Persiapan Penandatangan PKS tentang Implementasi KSWP, juga pembukaan dan pemanfaatan hak akses untuk implementasi KSWP di Kota Gunungsitoli.

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. Dasar hukum KSWP antara lain Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015, Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015. Progam ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan pembentukan basis data.

Kepala KP2KP Gunungsitoli berharap dengan dilakukannya kunjungan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli ini. Pelaksanaan penandatangan Perjanjian Kerja Sama(PKS) tentang Implementasi KSWP dengan pemerintah daerah yang akan diadakan dalam waktu dekat dapat berjalan dengan lancar.