Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menyelenggarakan acara sosialisasi perpajakan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Enrekang (Rabu,15/12). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang Kelas Pajak KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Pihak KP2KP Enrekang menyatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberi pemahaman dan kejelasan kepada wajib pajak terkait peraturan perpajakan terbaru yang terdapat pada UU HPP. Pelaksanaan kegiatan ini pun dibagi menjadi dua sesi yaitu pukul 10.00 WITA dan 13.30 WITA. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi kerumunan sesuai anjuran protokol kesehatan oleh pemerintah.

Acara diawali dengan penayangan lagu “Indonesia Raya” dan video arahan Dirjen Pajak terkait hal anti-gratifikasi. Agenda lalu dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Plt. Kepala KP2KP Enrekang Akhmad Reiza Herbowo yang hadir mengisi acara melalui zoom meeting.

Dalam sambutannya, Reiza menegaskan bahwa diadakanya sosilisasi ini agar para wajib pajak khususnya wajib pajak pelaku UMKM mendapatkan informasi terbaru tentang peraturan pepajakan terbaru yang berlaku. Reiza juga menyampaikan bahwa diterbitkannya UU HPP ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap UMKM di masa pandemi ini.

“Selain mendapatkan informasi terbaru, diadakanya kegiatan ini agar para wajib pajak dapat memahami dengan mudah inti kandungan UU HPP ini,” tutur Reiza.

Acara lalu dilanjutkan dengan sesi pre-test kemudian penyampaian materi mengenai UU HPP lalu ditutup dengan post-test guna mengetahui pemahaman para peserta atas materi yang telah disampaikan.