
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang di Kabupaten Enrekang mendapat kunjungan dari beberapa perwakilan Wajib Pajak Badan (Rabu, 27/4). Kunjungan tersebut dilakukan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak Badan yaitu pelaporan SPT Tahunan Badan.
Kasman selaku pengurus perusahaan menjelaskan bahwa kunjungannya ke KP2KP Enrekang dilaksanakan dalam rangka pelaporan SPT Tahunan untuk perusahaannya. Karena hampir mendekati jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan yaitu 30 April, Kasman dengan sigap datang ke KP2KP Enrekang.
“Karena saya mengetahui batas lapornya 30 April, saya langsung ke kantor pajak untuk segera dilaporkan karena saya tidak ingin terlambat dalam melapor,” ujar Kasman.
Kasman juga menambahkan bahwa sebagai warga negara sekaligus wajib pajak, ia menyadari jika memiliki kewajiban perpajakan yang salah satunya adalah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Ia juga mengucapkan terima kasih dan terbantu atas pelayanan yang diberikan oleh KP2KP Enrekang
Dalam kegiatan pelaporan SPT Tahunan tersebut tidak mengalami kendala, karena semua kelengkapan berkas telah lengkap. Mulai dari laporan keuangan, EFIN maupun akun djponline. Prita selaku pegawai KP2KP Enrekang pun menjelaskan cukup sangat terbantu atas kelengkapan berkas yang diberikan oleh Kasman. “Dengan membawa berkas yang lengkap akan membuat proses pelaporan lebih mudah dan cepat,” ujar Prita.
- 6 kali dilihat