
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan apresiasi kepada wajib pajak pertama yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang (Selasa, 2/1).
Wajib pajak tersebut bernama Sri Hayani. Sri Hayani merupakan seorang gunu honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Beliau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan e-filing dengan dibantu oleh salah satu pegawai KP2KP Enrekang.
SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak berstatus aktif agar dapat diketahui jumlah penghasilan, pajak yang dibayarkan, jumlah harta, dan jumlah utang yang dimiliki. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sejak 1 Januari hingga 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan 31 April.
Sri Hayani mengatakan bahwa pelaporan di awal tahun membuatnya lebih tenang karena sudah terpenuhi kewajibannya sehingga dapat terhindar dari sanksi. “Lapor pajak di awal tahun membuat kita lebih tenang dan tidak lupa serta dapat terhindar dari sanksi keterlambatan,” ujar Sri Hayani.
Pihak KP2KP Enrekang berharap seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Enrekang dapat melaporkan SPT Tahunan-nya dengan segera dan tepat waktu.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 11 kali dilihat