Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Calang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh menggelar kelas pajak Coretax DJP bagi Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Kabupaten Aceh Jaya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Calang, Kabupaten Aceh Jaya (Selasa, 14/1).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Coretax DJP bagi Bendahara Instansi Pemerintah yang telah dilaksanakan sebelumnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 di Aula KPP Pratama Meulaboh.
Kelas pajak ini dihadiri oleh sepuluh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Aceh Jaya, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan ini diisi oleh tim penyuluh pajak yang memberikan asistensi tata cara perekaman bukti potong dan pembuatan billing melalui Coretax DJP. Untuk perekaman bukti potong, Bendahara SKPD harus melakukan impersonate terlebih dahulu. Panduan impersonate Coretax DJP dapat dilihat pada laman Aplikasi X Direktorat Jenderal Pajak (@DitjenPajakRI) atau pada laman pajak.go.id.
Kepala KP2KP Calang, Bimo Nugroho, menyebutkan, “Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax DJP secara resmi pada 31 Desember 2024. Aplikasi baru ini mulai diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern, yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.”
Kepala KP2KP Calang berharap dengan adanya kelas pajak ini, khususnya bagi Bendahara Instansi Pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah terutama dalam hal pembuatan bukti potong pajak dan pembuatan billing.
Pewarta: Aji Setiawan |
Kontributor Foto: Hana Delia Sowiyk |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat