Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada pelaku UMKM yang berlokasi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 25/10). Kegiatan ini dilakukan oleh tim penyuluh pajak KP2KP Benteng yang beranggotakan Muhammad Irfan Nashih dan Restu Fajar Subhakti.
Tim penyuluh pajak KP2KP Benteng pun gencar melakukan kegiatan penyuluhan kepada pelaku UMKM karena dari data yang mereka peroleh, kepatuhan kewajiban perpajakan UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar masih perlu ditingkatkan. "Dengan kami turun langsung bertemu dengan pelaku UMKM ini, kami menjadi paham apa saja kendala mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Sehingga kami bisa juga memberikan solusi kepada mereka," ujar Irfan.
Selain melakukan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan untuk wajib pajak UMKM, tim penyuluh pajak KP2KP Benteng juga memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan dan memperkenalkan aplikasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu M-Pajak. Dengan menggunakan aplikasi ini para pelaku UMKM dapat membuat kode billing secara mandiri pada aplikasi ini.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan oleh KP2KP Benteng ini pun memperoleh apresiasi dari wajib pajak yang dikunjungi. "Selama ini kesibukan saya menjalankan usaha, membuat saya lupa terkait apa saja kewajiban perpajakan saya, syukur dengan kunjungan dari kantor KP2KP Benteng ini bisa memberikan informasi dan solusi kepada saya terutama terkait cara pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan," ujar Hanry salah satu wajib pajak pengusaha perdagangan kopra yang dikunjungi oleh tim KP2KP Benteng.
Lebih lanjut pihak KP2KP Benteng berharap dengan dilakukan kegiatan penyuluhan ini, para pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar akan semakin memahami apa saja kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah kerja KP2KP Benteng.
- 22 kali dilihat