Petugas helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Muhammad Irfan Nashih memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi secara online dengan menggunakan e-Filing (Selasa, 29/3). Asistensi ini dilaksanakan di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

"Kami petugas helpdesk membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang menginginkannya sampai tanggal 31 Maret," ujar Irfan.

Surmiati seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar datang ke KP2KP Benteng dengan membawa Bukti Potong 1721-A2.

Sebelumnya Surmiati sudah berkonsultasi terkait pelaporan lewat whatsapp milik KP2KP Benteng, selain itu ia juga sudah meminta nomer EFIN miliknya. Tetapi Surmiati masih belum terlalu paham sehingga ia datang langsung ke kantor pajak untuk berkonsultasi. Irfan pun langsung menjelaskan terkait kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun.

"Salah satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu bu, batas akhir pelaporan sampai tanggal 31 Maret 2022," jelas Irfan.

Irfan langsung memandu wajib pajak untuk mengakses laman pelaporan SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id. Surmiati lalu menyampaikan bahwa ia lupa password akunnya sehingga harus merubah passwordnya terlebih dahulu.

"Apabila ibu Surmiati lupa password, bisa diganti dengan password yang baru. Sebelum login pilih dulu menu lupa password lalu isi data yang dibutuhkan termasuk nomer EFIN. Nanti akan terkirim link perubahan password yang masuk di email," jelas Irfan.

Setelah bisa login, Irfan langsung memandu pelaporan menggunakan e-Filing 1770S sampai pelaporan terkirim.

Surmiati mengucapkan rasa terima kasih kepada petugas helpdesk karena sudah memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

"Terima kasih kepada petugas kantor pajak yang sudah membantu saya menjalankan kewajiban melaporkan SPT Tahunan," pungkas Surmiati.