Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan swasta di ruang kelas pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 30/5).
Kegiatan ini dimulai pukul jam 09.00 WITA sampai jam 11.00 WITA dengan mengundang sepuluh wajib pajak yang dibagi menjadi dua sesi penyuluhan. Wajib pajak yang diundang adalah wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama dua tahun terakhir.
Petugas KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama berperan sebagai pemateri pada kegiatan ini. Winandra menjelaskan materi terkait kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.
“Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan setiap tahun mulai Januari dan batas akhirnya sampai 31 Maret,” jelas Winandra. Ia juga menjelaskan bahwa wajib pajak bisa terkena sanksi administrasi jika tidak melaporkan SPT Tahunan.
Salah satu peserta kegiatan, Rosmini menjelaskan bahwa selama ini ia belum mengetahui apa saja kewajiban perpajakannya. “Selama ini saya tidak tahu ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan, saya mengira hal tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak pemberi kerja saya,” ujar Rosmini.
Setelah diadakan penyuluhan ini, pihak KP2KP Benteng berharap wajib pajak akan lebih paham apa saja kewajiban perpajakannya. Sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa semakin meningkat utamanya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
- 8 kali dilihat