Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng kedatangan Bendaharawan Dinas Pendidikan Kepulauan Selayar di loket Helpdesk KP2KP Benteng (Selasa, 8/11). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait pembuatan kode billing untuk instansi pemerintah.
Petugas Helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Andika menyambut baik kedatangan wajib pajak dan menanyakan kendala yang dialami wajib pajak. Wajib pajak menjelaskan bahwa ia masih belum memahami cara pembuatan kode billing karena ada perubahan pada pihak penyetor.
Andika menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 ada perubahan pada pembuatan kode billing PPN. "Perubahannya adalah billing PPN yang sebelumnya disetor atas nama rekanan, sekarang menjadi atas nama instansi pemerintah," jelas Andika.
Selanjutnya Andika membantu wajib pajak untuk menerbitkan kode billing sekaligus menjelaskan bagaimana langkah penerbitannya. Tim KP2KP Benteng berharap kedepannya bendaharawan dapat lebih memahami terkait pembuatan kode billing sesuai peraturan terbaru.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Latna Helma Lantika Wisda |
- 11 kali dilihat