Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Hayyung terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Kegiatan asistensi ini dilaksanakan secara tatap muka di ruang Helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu,18/5).
Petugas Helpdesk yang sedang berjaga, Muhammad Irfan Nashih memberikan penjelasan terkait fungsi dari SPT Masa Unifikasi. "Dengan adanya SPT Masa Unifikasi ini, menyederhanakan mekanisme pemotongan/pemungutan SPT Masa ke dalam satu format laporan SPT". Setelah itu, Irfan menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa Unifikasi mulai dari login di laman djponline sampai pengiriman SPT menggunakan sertifikat elektronik.
Selvi selaku perwakilan dari RSUD Hayyung berterimakasih kepada petugas Helpdesk KP2KP Benteng, "Terimakasih kepada pegawai kantor pajak Benteng yang telah membantu pelaporan SPT Masa Unifikasi". Pihak KP2KP Benteng berharap setelah kegiatan ini, wajib pajak bisa lebih taat menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 7 kali dilihat