Petugas Helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Muhammad Irfan Nashih memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadai dengan menggunakan aplikasi e-Filing di laman djponline.pajak.go.id kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Makassar. Pelaksanaan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan ini dilaksanakan di loket Helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 09/03).

Rusli seorang karyawan yang medapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan datang ke KP2KP Benteng dengan membawa Bukti Potong 1721 A1 yang didapatkan dari bendahara perusahaan tempat wajib pajak bekerja. Bukti potong ini menjadi dasar pengisian pelaporan SPT Tahunan miliknya. "Saya baru buat NPWP orang pribadi di tahun lalu saat saya diterima di perusahaan, ini juga pertama kali saya melakukan pelaporan SPT Tahunan". Rusli juga menyampaikan bahwa ia masih belum tahu tata cara pelaporan SPT Tahunan sehingga memerlukan asistensi tata cara pelaporan SPT.

Petugas helpdesk KP2KP Benteng memandu wajib pajak untuk mengakses DJP Online melalui handphone milik wajib pajak, mulai registrasi akun sampai pengisian e-Filing berdasarkan data di bukti potong 1721 A1 milik wajib pajak. "Memang mulai Januari sampai sekarang ini, banyak wajib pajak terutama orang pribadi yang meminta asistensi terkait tata cara pelaporan spt tahunan, kami membuka layanan asistensi baik secara langsung di loket helpdesk maupun secara online di nomer Whatsapp milik KP2KP Benteng," jelas Irfan petugas Helpdesk KP2KP Benteng.

Pihak KP2KP Benteng berharap semakin banyaknya wajib pajak yang mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak sehingga mereka dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bisa semakin meningkat terutama di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.