Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melakukan menyampaikan surat imbauan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sekaligus melakukan penelitian lapangan pada objek pajaknya di sekitar wilayah Kecamatan Bengkayang (Selasa, 7/12).
Kegiatan tersebut juga dilakukan guna mengedukasi wajib pajak tentang aspek perpajakan pembangunan rumah secara mandiri dengan tujuan tidak untuk diperjual belikan, khususnya bagi bangunan diatas 200m2 yang menjadi objek PPN KMS.
- 11 kali dilihat