Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsiltasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Landasan Udara Harry Hadisoemitro, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kamis, 24/2). Acara ini dihadiri oleh 43 personel TNI dan ASN.
Program PPS merupakan program tindak lanjut dari Tax Amnesty yang ada pada tahun 2016. Program ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada seluruh masyarakat untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela atas kepemilikan harta bersih melalui pembayaran Pajak Penghasilan dengan tarif tertentu berdasarkan program ini.
Pemaparan materi Program Pengungkapan Sukarela ini disampaikan oleh pelaksana penyuluh dari KP2KP Bengkayang Muhammad Irfan Malik Fajar Setiawan. Malik menjelaskan, “ada dua kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, yakni kebijakan pertama wajib pajak peserta Tax Amnesty dan kebijakan keduda oleh wajib pajak orang pribadi”.
- 9 kali dilihat