Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang lakukan kunjungan dengan tujuan penelitian kebenaran data wajib pajak ke kantor tempat usaha wajib pajak yang ada di Kecamatan Bengkayang (Rabu, 16/2). Penelitian tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk mengaktifkan akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Penelitian lapangan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Penelitian lapangan dilakukan untuk menguji kesesuaian antara data dalam dokumen persyaratan permohonan yang disampaikan dengan keadaan sebenarnya di lapangan sekaligus menjelaskan hak dan kewajiban sebagai PKP.