Lakukan pemetaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang lakukan kunjungan ke lokasi pembangunan (Rabu, 13/4). Kunjungan lapangan tersebut dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 tentang  Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan Dan Penjaminan Kualitas Data Dalam Rangka Perluasan Basis Data, Kegiatan KPDL tersebut berfungsi antara lain untuk memperoleh data dan/atau informasi baru, terkait Wajib Pajak dan potensi pajak, yang belum dimiliki dan/atau diperoleh DJP; menindaklanjuti dan/atau memutakhirkan data dan/atau informasi yang telah  dimiliki  dan/atau  diperoleh  DJP,  guna  meningkatkan kualitas  dan  validitas  data; dan memetakan  Wajib  Pajak  serta  mengidentifikasi  potensi  pajak  yang terdapat  dalam  wilayah  kerja  KPP.

Dalam Pelaksanaan KPDL, Jepriarno Sihombing selaku salah satu tim pemetaan objek PPN atas KMS menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari data yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Sebisa mungkin kita bisa mengetahui pihak-pihak mana saja yang terkait dalam aktivitas pembangunan, luasan bangunan, bentuk fisik bangunan dan estimasi nilai biaya membangun.

Bagi bangunan yang memenuhi persyaratan, wajib pajak harus membayar pajak PPN atas KMS tersebut. Ketentuan PPN KMS sendiri telah diatur lebih jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61 tahun 2022 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegaitan Membangun Sendiri. Bangunan yang dikunjungi sudah memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN KMS dikarenakan merupakan bangunan permanen yang luasnya sudah melebihi 200m2 dan tidak untuk diperjualbelikan. Adapun besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah sebesar 2,2% dikalikan dengan biaya pembangunan tanpa mengikut sertakan harga tanah. Tarif tersebut berasal dari tarif PPN 11% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20%.

Data dan informasi yang diperoleh oleh Tim KP2KP Bengkayang ini selanjutnya akan dibuatkan laporan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan diteruskan kepada Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang untuk ditindaklanjuti. KP2KP Bengkayang berharap dengan dihadirkannya KPDL ini, dapat membantu KPP Pratama Singkawang dalam penggalian potensi wajib pajak dan dapat menambah penerimaan serta kepatuhan pajak