
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke kantor desa Ogoamas II, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala (Jumat, 7/1). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Tim KP2KP Banawa disambut baik oleh Sri Wahyuni selaku Kepala Seksi Kesejahteraan kantor desa Ogoamas II. Kepala KP2KP Banawa Lasaru menjelaskan, selain untuk mempererat silaturahmi, kunjungan kerja yang dilakukan juga bertujuan untuk mengampanyekan terkait program terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Program terbaru dari DJP yaitu PPS atau bisa disebut tax amnesty jilid 2 yang artinya pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapkan harta,” jelas Lasaru.
Selain itu Lasaru juga menyampaikan, berdasarkan data setelah tax amnesty, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta tax amnesty tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga PPS Wajib Pajak ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat. Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan bagi wajib pajak yang akan secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya.
Wahyuni mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Tim KP2KP Banawa yang telah mengunjungi kantor desa Ogoamas II. Selain itu, Wahyuni juga mengatakan, ada beberapa masyarakat di Ogoamas II yang pernah mengikuti program tax amnesty.
“Terkait PPS ini saya ingat beberapa usahawan di Ogoamas II pernah ikut serta dalam tax amnesty, jadi nanti akan saya pastikan untuk menginformasikan ke seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan PPS,” ungkap Wahyuni.
Pelaksana KP2KP Banawa Dwi Kurniawan juga menjelaskan bahwa PPS dapat dilakukan sampai tanggal 30 Juni dan apabila wajib pajak ingin memanfaatkan PPS dapat berkonsultasi ke KP2KP Banawa.
“Untuk PPS ini dapat dilakukan hingga tanggal 30 Juni dan pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs DJP Online, tetapi jika ada kendala atau ada yang ingin ditanyakan terkait PPS, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan Tim KP2KP Banawa baik secara langsung maupun online,” tutur Kurniawan.
Kunjungan diakhiri dengan pemberian cenderamata oleh KP2KP Banawa kepada perwakilan kantor desa. Lasaru juga berharap melalui kunjungan ini dapat mempererat sinergi dan silaturahmi serta wajib pajak wilayah Ogoamas II dapat memanfaatkan PPS.
- 19 kali dilihat