
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan layanan khusus untuk pelaporan SPT Tahunan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 5/1).
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan batas terakhir pelaporan SPT Tahunan pada tanggal 30 April.
Untuk meningkatkan semangat dan euforia wajib pajak wilayah kabupaten Donggala dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan, KP2KP Banawa memberikan apresiasi berupa suvenir terhadap Wajib Pajak pertama yang melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 di tahun 2022.
Ferdi sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usahawan wilayah kabupaten Donggala pertama yang melakukan pelaporan SPT Tahunan di KP2KP Banawa. Ferdi merupakan pemilik usaha perdagangan eceran barang campuran di wilayah kabupaten Donggala. Ia melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 di awal tahun karena bulan lalu ia mendapat kunjungan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) oleh petugas KP2KP Banawa dan diimbau agar melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal.
“Kemarin saya sempat didatangi oleh petugas pajak dan diberikan edukasi, tak lupa juga diimbau agar melakukan kewajiban perpajakan yang berupa pelaporan SPT di awal tahun karena lebih awal, lebih nyaman dan dapat dimulai sejak tanggal 1 Januari, makanya saya melakukan kewajiban saya di awal tahun,” ucap Ferdi.
Selain itu, Ferdi juga merasakan kenyamanan melakukan pelaporan SPT Tahunan di awal tahun.
“Tapi memang saya merasakan keuntungan melakukan pelaporan SPT Tahunan di bulan Januari ini, lebih cepat prosesnya dan antrian tidak terlalu banyak, kewajiban perpajakan juga tuntas lebih cepat,” tambah Ferdi.
Annisa Salsabila sebagai petugas loket TPT KP2KP Banawa melakukan asistensi terhadap pelaporan SPT Tahunan milik Ferdi secara e-form karena ia terdaftar sebagai wajib pajak usahawan. Ferdi juga mendapat apresiasi berupa suvenir karena menjadi wajib pajak usahawan pertama yang melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 di KP2KP Banawa.
“Terima kasih atas antusias dan semangat Bapak Ferdi yang telah berkontribusi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 di minggu pertama 2022,” ucap Annisa.
Setelah itu, sebagai bentuk apresiasi atas pelapor SPT Tahunan tahun pajak 2021 pertama untuk usahawan wilayah kabupaten Donggala, KP2KP Banawa memberikan apresiasi berupa suvenir terhadap Ferdi. Kunjungan diakhiri dengan foto bersama di TPT KP2KP Banawa.
- 39 kali dilihat