Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa membangun sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melakukan sosialisasi terkait peraturan pajak penghasilan atas hak pengalihan tanah di wilayah kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Selasa, 2/11).
Kepala BPN Firman menyambut baik kedatangan Tim KP2KP Banawa. Ia menjelaskan bahwa memang banyak Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Donggala yang mempunyai perbedaan pendapat terkait pajak penghasilan atas hak pengalihan tanah.
“Memang beberapa Notaris atau PPAT sering konsultasi terkait hak pengalihan tanah di BPN, tetapi dengan adanya penyuluhan terkait PP 34 Tahun 2016 dan PER 21 Tahun 2019 akan saya sampaikan kepada seluruh pegawai BPN dan Notaris atau PPAT,” ujar Firman.
Kepala KP2KP Banawa Lasaru mengucapkan terimakasih atas komitmen dari BPN untuk terus mensosialisasikan peraturan terkait pajak tanah kepada wajib pajak.
Melalui kegiatan ini, Lasaru dan Firman berharap dapat memperkuat sinergi antara KP2KP Banawa dan BPN serta peraturan pajak penghasilan atas penghasilan hak pengalihan tanah tersampaikan dengan jelas kepada para wajib pajak.
- 16 kali dilihat