DJP (Direktorat Jenderal Pajak) meluncurkan aplikasi perpajakan terbaru, aplikasi tersebut bernama M-pajak. Aplikasi ini mulai diperkenalkan ke publik pada 4 Juni 2021.

Peluncuran aplikasi M-pajak disambut positif oleh pegawai KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) Amlapura, hal tersebut terlihat dari bentuk promosi KP2KP Amlapura dengan memasang baliho peluncuran aplikasi M-pajak di depan kantor (Selasa, 15/6).

M-Pajak menawarkan sejumlah fitur-fitur menarik, diantaranya adalah fitur membuat kode billing (e-billing) sebelum melakukan pembayaran pajak, fitur pencarian lokasi KPP dan KP2KP terdekat dari posisi pengguna ponsel, NPWP elektronik, kemudian yang paling menarik M-pajak juga memberikan informasi perpajakan seperti peraturan-peraturan terbaru di bidang perpajakan, untuk dapat menikmati fitur-fitur tersebut wajib pajak perlu melakukan registrasi pada laman djponline.pajak.go.id terlebih dahulu.

Dengan hardirnya aplikasi M-Pajak ini, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Amlapura memberikan harapan yang unik, “Suatu saat nanti KP2KP Amlapura akan sepi dari wajib pajak, karena dengan terus berkembangnya layanan-layanan perpajakan, wajib pajak bisa saja menyelesaikan segala urusan perpajakan tanpa melakukan tatap muka lagi dengan pegawai pajak,” kata Richardus Patmodjo Hernugroho.

"Pemasangan baliho di KP2KP Amlapura dilakukan untuk memberikan dorongan dan edukasi kepada wajib pajak agar menjadi lebih mandiri, sehingga keperluan wajib pajak yang sederhana terkait perpajakan seperti membuat kode billing dapat dilakukan tanpa harus datang ke KP2KP Amlapura," tutup kata Richardus Patmodjo Hernugroho.