
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura mengajak pegawai di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karangasem untuk belajar tentang kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di ruang rapat Dinas PUPR, Kabupaten Karangasem (Rabu, 15/3).
Pada kegiatan penyuluhan ini, Tim Penyuluhan KP2KP Amlapura lebih menekankan untuk menambah wawasan Pegawai Dinas PUPR tentang kewajiban perpajakan masing-masing yaitu pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling.
Di samping itu, Tim Penyuluh KP2KP Amlapura juga menyampaikan imbauan kepada seluruh Pegawai Dinas PUPR tentang pemadanan NPWP-NIK karena implementasi integrasi NPWP dan NIK akan berlaku pada tahun 2024.
Pegawai Dinas PUPR memberikan respon yang positif dengan antusias selama kegiatan penyuluhan dan edukasi berlangsung, beberapa pegawai aktif bertanya terkait kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi dan menyampaikan kendala apa saja yang dialami selama melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Melalui kegiatan ini, Tim Penyuluh KP2KP Amlapura memberikan pesan agar sinergi dengan Dinas PUPR Kabupaten Karangasem dapat terus terjalin dan ke depannya pegawai Dinas PUPR Kabupaten Karangasem dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui e-Filling serta para pegawai dapat mengampanyekan kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret.
Pewarta: I Nyoman Dhiki Widarjyotinata |
Kontributor Foto: I Nyoman Dhiki Widarjyotinata |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat