
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Agus Heryana mengunjungi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna, di Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kabupaten Natuna (Kamis, 31/1). Kunjungan dilaksanakan dalam rangka koordinasi pelaksanaan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Boy Wijanarko Varianto, Agus menyampaikan bahwa salah satu ketentuan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.
“Sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP, namun dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, dan mulai tanggal 1 Januari 2024 nanti seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru,” kata Agus. Agus berharap para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna segera melakukan pemadanan NIP menjadi NPWP agar menjadi teladan bagi masyarakat umum.
Untuk implementasi NIK sebagai NPWP, setiap wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Caranya mudah yaitu dengan membuka laman www.pajak.go.id pada browser kemudian login. Setelah itu, membuka menu profil, memasukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), cek validitas NIK, dan klik tombol ubah profil.
Pewarta: Faris Fawwaz |
Kontributor Foto: Faris Fawwaz |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 11 kali dilihat