Petugas Khusus Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 29/03)

CV Natalie Mandiri merupakan badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi gedung lainnya, telah terdaftar sejak 11 Februari 2021. CV Natalie Mandiri memiliki lokasi usaha di Jalan Panembahan RT.010, Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara yang digunakan sebagai kantor administrasinya.

"CV Natalie Mandiri memiliki aset berupa meja, kursi, laptop dan printer sedangkan untuk transportasi menggunkan mobil milik pribadi direktur", tutur Heriyanto, selaku direktur. CV Natalie Mandiri sendiri sudah beroperasi dan memiliki rekanan pemerintah daerah yaitu bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Untuk konstruksi kerja sama dengan pemerintah daerah melalui lelang, jika memenangkan lelang maka CV akan memproses sesuai kesepakatan yang telah dilakukan dengan Dinas PU. Dinas PU dan pihak CV Natalie Mandiri akan selalu berkomunikasi terkait pembayaran dan pelaporan perpajakan dengan KP2KP Malinau.

Saat ini, badan usaha tersebut belum memiliki karyawan dan akan mencari satu karyawan sebagai admin, untuk pekerja di lapangan akan berbentuk sistem borongan. Pegawai KP2KP Malinau juga telah memberikan penjelasan kepada direktur terkait hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak dan konsekuensi apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Romualdo S
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.