Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kedatangan Wajib Pajak Instansi Pemerintah untuk berkonsultasi terkait tarif jasa konstruksi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Rabu,23/8). Wajib pajak pajak yang berkunjung merupakan perwakilan bendahara dari Kementerian Agama Kab. Takalar, Nurhidayah.
Kementerian Agama Kab. Takalar selaku bendahara instansi pemerintah mempunyai kewajiban melakukan pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak atas setiap pembayaran objek potong dan/atau pungut dalam hal ini melakukan pemotongan Pajak Penghasila (PPh) Final atas jasa konstruksi dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada rekanan untuk pengerjaan pembangunan gedung kemenag. ”Kami masih bingung saat pembuatan bukti potong atas jasa konstruksi di ebupot seperti penentuan kode objek pajak dan tarifnya,” ucap Nurhidayah.
Pengenaan tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Usaha Jasa Konstruksi diklasifikasi dalam beberapa kriteria yaitu berupa jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi baik dalam bentuk badan atau perseorangan yang tersertifikasi maupun tidak memiliki sertifikat. Dasar hukum terkait PPh Final atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang berlaku sejak 21 Februari 2022.
Petugas juga memandu wajib pajak dalam pemilihan kode objek pajak untuk pembuatan bukti potong pada aplikasi e-Bupot. ”Untuk kode objek pajak PPh Final jasa konstruksi, dapat Ibu pilih sesuai dengan kriteria jasa konstruksi. Adapun kode objek pajak sesuai dengan PP No 9 Tahun 2022 dimulai dari 28-402-22 sampai dengan 28-402-28,” jelas Fika
KP2KP Takalar berharap dengan penjelasan tersebut, Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat melaksanakan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, serta pelaporan pajak dengan baik dan benar. Diakhir sesi konsultasi, wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas atas penjelasan dan bimbingannya sehingga dapat lebih memahami aspek perpajakan atas jasa konstruksi.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 66 kali dilihat