
Seorang Warga Negara Asing (WNA) mendatangi layanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar untuk berkonsultasi tentang kewajiban pajaknya di Jalan Kaum nomor 1, Kec. Banjar, Kota Banjar (Rabu, 22/12).
Warga Negara Nigeria yang bernama Ikechukwu Michael Okonkwo ini ditemui oleh Mohammad Naufal Dharmawan, petugas KP2KP Banjar.
Saat ini Ikechukwu tinggal bersama istrinya di Kecamatan Langensari dan memiliki usaha sebagai pengusaha ternak ayam yang dijalankan bersama istrinya yang merupakan warga asli Kecamatan Langensari Kota Banjar sejak tahun 2020 lalu. Ikechukwu ingin melaporkan kewajiban SPT Tahunannya.
Kepada wajib pajak, Naufal menjelaskan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 2 ayat (2) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Pajak Nomor 7 Tahun 2021.
“Seseorang dianggap menjadi subjek pajak dalam negeri apabila yang bersangkutan telah bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangkan waktu dua belas bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,” ujar Naufal.
Sesuai ketentuan tersebut, Ikechukwu telah memenuhi syarat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan telah memiliki NPWP sejak 2020. Ikechukwu setiap bulan selalu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak UMKM dan setiap tahun melaporkan SPT Tahunannya sendiri.
Pada kesempatan itu, ia melakukan pelaporan SPT Tahunannya untuk tahun pajak 2021 dibimbing langsung oleh Naufal. Selama kegiatan pelaporan tersebut, Ikechukwu berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris dan sesekali menggunakan bahasa Indonesia.
Dan pada kesempatan tersebut, Naufal menjelaskan kewajiban pajak kepada Ikechukwu, “Menurut aturan terbaru dalam undang-undang, bahwa di tahun 2022, Saudara tidak berkewajiban membayar pajak selama penghasilan/omzet saudara di bawah Rp500 juta, namun yang selama memiliki NPWP, Saudara wajib lapor SPT Tahunan. Waktu lapornya antara Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya,” tutur Naufal.
“Baik saya mengerti, terima kasih atas penjelasannya,” jawab Ikechukwu.
Setelah pelaporan selesai, Naufal menginformasikan bahwa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sudah terkirim ke email.
Pewarta:M Naufal Dharmawan |
Kontributor Foto:M Naufal Dharmawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 43 kali dilihat