Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengundang wajib pajak Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) perkebunan plasma kelapa sawit di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau untuk konseling pemenuhan kewajiban perpajakan di Pos Layanan Pajak Muara Wahau, Kab. Kutai Timur (Kamis,19/5). KP2KP Sangatta menggandeng Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Nanang Maulana.

"Kegiatan tersebut diselenggarakan setelah rangkaian kegiatan sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada bendahara desa. Pengurus yang merupakan perwakilan bumdes menghadiri undangan yang dilakukan secara one to one mulai pukul 09.00 sampai pukul 14.00 WITA, agar suasana santai dan lebih leluasa dalam melakukan profiling serta diskusi terkait permasalahan perpajakan yang dihadapi," jelas Nanang.

Kepada wajib pajak, Nanang dan petugas penyuluh KP2KP Sangatta menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Bumdes. Kegiatan ini akan digelar rutin untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang memiliki kegiatan aktif namun belum menyadari kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan.