Putu Gde Yuda Suarjana Putra, Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menuturkan bahwa telah dilaksanakan konseling terkait penyelesaian tunggakan pajak dengan wajib pajak yang bertempat di Ruang Pembahasan KPP Pratama Denpasar Barat, Bali (Jumat, 7/12).

Konseling merupakan salah satu upaya persuasif yang bisa dilakukan juru sita pajak negara sebelum memutuskan untuk melakukan proses tindakan penagihan selanjutnya. Konseling dilaksanakan karena wajib pajak belum melakukan pembayaran sejumlah tunggakan pajaknya, sehingga wajib pajak dipanggil untuk membahas mengenai permasalahan tersebut. Wajib pajak yang dikonseling, bergerak di bidang jasa hukum dan memiliki tunggakan pajak sejumlah 170 juta rupiah atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Putu Gde Yuda Suarjana Putra menambahkan tindakan penagihan yang dilakukan terhadap wajib pajak sudah sampai di tingkat penyampaian surat paksa, namun wajib pajak tetap belum melunasi tunggakannya.

Undangan pembahasan dikirim dan diterima dengan baik oleh wajib pajak. Wajib pajak hadir tepat waktu dan menunjukkan sikap kooperatif selama konseling berlangsung. Akhir dari penyelesaian konseling adalah wajib pajak akan membayar sejumlah pokok tunggakan pajaknya terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi. Jika permohonannya ditolak, maka wajib pajak berkomitmen akan melunasi seluruh pokok tunggakan pajak beserta sanksi administrasinya.