
Berdasarkan adanya penerapan service charge pada tagihan layanan makan pada wajib pajak yang mempunyai usaha restoran, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menugaskan Account Representative (AR) terkait untuk melakukan kegiatan konfirmasi melalui kunjungan ke tempat usaha wajib pajak. Kegiatan ini dilakukan pada salah satu restoran yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar (Jumat, 27/5).
AR Seksi Pengawasan IV I Made Hariwiguna menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari tagihan layanan makan terdapat pengenaan service charge. Made menyampaikan perlunya konfirmasi kepada wajib pajak dimaksud untuk mengetahui pencatatan dan perpajakan terkait pengenaan service charge pada konsumen.
Berdasarkan permintaan konfirmasi tersebut, pemilik restoran selanjutnya menjelaskan mengenai usaha yang dijalankan, peredaran usahanya, serta penerapan service charge. Pemilik restoran juga menjelaskan mengenai pajak yang dipenuhi berkaitan dengan service charge dimaksud termasuk pelaporan perpajakannya..
Melalui kegiatan ini, Made menyampaikan bahwa setiap pembayaran yang diterima oleh pemilik usaha dari konsumen adalah termasuk kategori penghasilan, baik dari penjualan makanan dan minuman, maupun service charge yang dikenakan. "Kami berharap bahwa setiap proses transaksi dengan konsumen maka perlu dilakukan pencatatan secara tertib agar pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.
- 34 kali dilihat