Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan V dan Account Representative melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan kediaman wajib pajak di Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas (Rabu, 16/11). Kunjungan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti data Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) sekaligus untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak seperti mendaftarkan NPWP, menyetor pajak yang harus dibayar, serta melaporkan SPT Tahunan.

Hasan selaku Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Singkawang menjelaskan bahwa wajib pajak yang dikunjungi adalah wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak berdasarkan DSE. Atas wajib pajak tersebut harus diberikan edukasi agar segera melakukan pendaftaran NPWP.

"Dari hasil kunjungan ini terdapat dua wajib pajak ternyata sudah ber-NPWP, satu WP sudah kami bantu untuk mendaftarkan diri secara online dan akan segera membayar, serta terdapat satu WP tidak mengakui data DSE yang disampaikan," ujar Hasan.