
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak menghadiri kegiatan Konferensi Pers Realisasi APBN per 31 Desember 2022 yang diselenggarakan oleh Kemenkeu Satu Fakfak yang terdiri dari KPPN Fakfak, KPBC Fakfak dan KP2KP Fakfak bertempat di Aula KPPN Fakfak, Papua Barat (Kamis, 19/1). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana.
Dalam konferensi pers ini, Kepala KP2KP Fakfak Gede Dion Syailendra menyampaikan bahwa berdasarkan data I-Account APBN 2022 dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), penerimaan negara yang bersumber dari penerimaan perpajakan sampai dengan 31 Desember 2022 mencapai total nilai Rp298,911 Miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp53,032 Miliar (21,57%) dibandingkan Tahun 2021.
“Penerimaan pajak ini terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp101,091 Miliar, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp159,195 Miliar, dan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp38,625 Miliar,” tambah Dion. Lebih lanjut, Dion menjelaskan bahwa terdapat beberapa kontributor penyumbang penerimaan pajak terbesar di lingkungan Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana di tahun 2022, antara lain penerimaan pajak atas pembangunan Bandara Siboru Fakfak, penerimaan pajak sektor Administrasi Pemerintahan, Industri Kayu Lapis, Industri LNG, dan Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain menjelaskan mengenai penerimaan pajak, Dion dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan mengenai program pemerintah yaitu pemadanan NIK menjadi NPWP. Kepala KP2KP Fakfak menjelaskan bahwa per 1 Januari 2024, NPWP dengan format lama akan digantikan dengan NPWP dengan format baru yaitu 16 digit.
“Proses pemadanan NIK menjadi NPWP bukanlah proses yang sulit, proses itu hanya memakan waktu kurang lebih 5 menit,” ucap Kepala KP2KP Fakfak. Selanjutnya Dion juga mengimbau kepada seluruh peserta konferensi pers yang hadir untuk dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri mengingat waktu pemadanan yang semakin sedikit.
Di akhir paparan, Kepala KP2KP Fakfak menginformasikan kepada seluruh hadirin bahwa akan diadakan kegiatan sosialisasi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 A2 serta asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“Untuk memperlancar proses pelaporan SPT Tahunan PPh para ASN di lingkungan pemerintah daerah dan memperlancar proses pemadanan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Fakfak,” pungkas Dion.
Pewarta: Gede Dion Syailendra |
Kontributor Foto: Yehezkiel Victor Saud |
Editor: Bayu Kristianto |
- 151 kali dilihat