Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kompak mengedukasi masyarakat tentang Program Pengungkapan Sukarela secara daring di wilayah Kaltimantan Timur dan Kalimantan Utara (Senin, 17/1).
DJP melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan harta, baik yang belum dilaporkan pada saat Pengampunan Pajak atau setelah periode pasca Pengampunan Pajak.
Kanwil DJP Kaltimtara siap mengawal jalannya Program Pengungkapan Sukarela dan mengajak masyarakat mengungkapkan hartanya secara sukarela.
- 17 kali dilihat