Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan mengadakan penyuluhan pemutakhiran data terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan secara luring di Aula Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Samarinda (Jumat, 10/2).

Acara tersebut diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Mokhamad Hamim Tohari selaku Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Balikpapan Timur menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan yang bersedia mengikuti asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemutakhiran data.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur, Rahmatullah dan Ariana serta Account Representative Sandy Hapsoro.

Mengawali paparannya, Rahmatullah mengatakan bahwa tujuan pemadanan NIK dan NPWP adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam proses administrasi di masa yang akan datang.

Setelah pemaparan materi pemadanan NIK dan NPWP, dilanjutkan dengan pemaparan materi pelaporan SPT Tahunan oleh Ariana.

“Harapan kami semoga acara penyuluhan pada hari ini bisa memberikan manfaat bagi Bapak/Ibu semuanya, serta Bapak/Ibu bisa berbagi ilmu yang didapat kepada kerabat di rumah maupun di kantor,” ungkap Ariana.

Pewarta:Muhammad Nuryudha Perdana Mamonto
Kontributor Foto: Muhammad Nuryudha Perdana Mamonto
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji