Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di SD Negeri 3 Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli (Minggu, 29/1). Kegiatan ini merupakan buah kolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Dampal Utara dan Kordinator Wilayah Satuan Pendidikan di lingkungan Kecamatan Dampal Utara.

Simplifikasi NIK menjadi NPWP yang diamanahkan dalam UU Nomor 7 tahun 2021 menjadi sebuah keniscayaan untuk mencapai penerapan Single Identity Number (SIN) yang masih memerlukan perjalanan panjang.

Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli Syarief Nur Maulana menyampaikan materi dan tata cara melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP serta mengajak seluruh peserta untuk menyebarkan informasi tersebut. Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukakn hingga 31 Desember 2023. Camat Dampal Utara Mulyadi Dg. Silasa menyambut baik dan mengapresiasi program ini serta siap membantu penyediaan data yang dibutuhkan untuk implementasi pemadanan ini.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta dan pembagian leaflet yang berisikan tata cara dan saluran resmi untuk melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP. Dengan memberikan edukasi secara langsung, KPP Pratama Tolitoli berharap wajib pajak dapat memahami implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana
Kontributor Foto: Reynal Senatama Nugraha
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan