Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat menghadiri undangan untuk menjadi pembicara pada kegiatan Penguatan SDM Pendamping UKM yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten (Kamis, 16/3).
Bertempat di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Fungsional Penyuluh Muhammad Ridhwan memaparkan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Sejumlah 33 peserta berpartisipasi aktif menanggapi penjelasan yang disampaikan. Beragam pertanyaan mengenai ketentuan batas minimal penghasilan yang dikenai pajak, ketentuan pengenaan tarif, penghitungan omzet usaha dan pembuatan tabel daftar penghasilan bruto per bulan untuk mempermudah penghitungan pajaknya. Selain itu, KPP Serang Barat juga menawarkan untuk dapat bekerja sama membantu meningkatkan penjualan pelaku UKM dalam pemasaran produknya dengan meletakkan produk mereka di ruang tunggu loket di KPP Pratama Serang Barat untuk menjadikan setiap Kawan Pajak yang datang sebagai target pasar.
Pewarta: Sarah Ayu Lestari |
Kontributor Foto: |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat